pojokdepok.com – Empat penggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) meminta Menkopolhukam Mahfud MD tidak ikut-ikutan mengurusi konflik internal Partai Demokrat. Mahfud diharapkan tidak berpihak pada salah satu pihak yang saat ini sedang konflik internal.
Empat eks Ketua DPC itu menyatakan, Mahfud MD seharusnya tidak berkomentar apapun soal konflik antara kubu AHY dengan kubu pengusung KLB Partai Demokrat.
Empat kader itu yakni Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Adjrin Duwila; Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngawi, Muhammad Isnaeni Widodo; Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins; dan Hasyim Husein selaku kader Partai Demokrat kubu KLB.
“Kami berharap Pak Menkopolhukam Pak Mahfud MD untuk netral. Tidak pada tempatnya Pak Mahfud MD berkomentar soal gugatan AD/ART Partai Demokrat,” kata mereka dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Pihaknya mengaku tak ingin Menkopulhukam itu dicap sebagai kroni atau berpihak kepada kubu AHY. Mahfud, kata mereka, harus netral dan tidak berpihak kepada oligarki politik Cikeas.
“Kami tidak ingin Pak Mahfud MD mendapat stempel kroni Cikeas yang membela oligarki, tirani, dan diktator. Serahkan saja sepenuhnya perkara kami ke Mahkamah Agung dan PTUN,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap Mahfud MD tak membuat kegaduhan baru dalam kabinet. Sebab, saat ini, pemerintah masih terus berjuang dan berupaya keras mengendalikan pandemi dan memulihkan ekonomi negara. Karenanya, dibutuhkan konsentrasi semua menteri untuk menyukseskan itu.
“Jangan pula Pak Mahfud membuat kegaduhan di tengah pemerintahan Presiden Jokowi sedang bekerja keras dalam pemulihan ekonomi dan mengatasi wabah pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Bagi mereka, penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka sudah tepat. Yusril, bagi mereka adalah pejuang untuk mewujudkan negara yang sehat dan demokratis. Serangan yang bersifat pribadi yang dilakukan pendukung AHY ke Yusril hanya akan mempermalukan SBY.
“Upaya JR adalah untuk membuktikan bahwa AD/ART Partai Demokrat itu mengangkangi UU Partai Politik dan membuktikan pula bahwa pelaku utama pembegal partai itu adalah cicunguk perusak demokrasi yang memanipulasi AD/ART Partai Demokrat,” ungkapnya. []