pojokdepok.com -, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah mencari solusi terhadap permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat tentang aplikasi PeduliLindungi.
Menurutnya, kebijakan pemakaian aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah tidak boleh menghalangi hak rakyat hanya dikarenakan tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone).
“Banyak masyarakat yang tidak mempunyai hp Android sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu masyarakat sudah patuh untuk melakukan Vaksinasi,” ujar Politisi PAN ini dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
“Apalagi saat ini pemerintah tidak hanya mempersyaratkan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan saja. Juga diberlakukan sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk ke pusat perbelanjaan ke tempat wisata dan berbagai aktifitas di ruang publik lainnya,” sambungnya.
Guspardi menambahkan ada juga laporan dari masyrakat yang memiliki Smartphone dan mereka telah divaksin, tetapi masih enggan menggunduh aplikasi PeduliLindungi dalam Ponsel.
Alasannya, kata Guspardi, karena kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini membuat mereka masih menyangsikan keamanan data pribadinya.
Oleh karena itu Guspardi meminta Pemerintah untuk mengkaji mekanisme terbaik dan aman untuk mendapatkan solusi persoalan ini. Tetapi tetap harus menjamin tidak terjadi juga pemalsukan kondisi kesehatan seseorang sebagaimana yang ada di PeduliLindungi saat ini.
“Bagaimanapun hak masyarakat tidak boleh juga terkendala dengan kebijakan pemerintah yang sebenarnya baik untuk memantau pergerakan dan melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik dalam rangka penanganan Covid-19 ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu ke depan. Keputusan ini berlaku mulai besok 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Dalam perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Salah satu aturannya adalah masyarakat yang berada di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakuakn beberapa aktivitas.
Beberapa aktivitas yang mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di antaranya adalah masuk mal, restoran, supermarket, melakukan perjalanan melalui transportasi publik, dan lainnya.[]

