Jakarta, pojokdepok.com – Kabar baik bagi pengusaha mikro yang terdampak Covid-19. Pemerintah akan melanjutkan program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) hingga kuartal III-2021.
Kali ini penerima bantuan BLT UMKM akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta per pengusaha yang bersifat hibah atau tidak perlu dikembalikan kepada negara. Penyalurannya akan dilakukan dalam dua tahap.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan untuk mendukung program ini BRI menghadirkan BPUM Reservation System untuk mempermudah pencairan BLT UMKM.
Melalui sistem ini masyarakat tidak hanya menggunakan eform untuk mengecek penerima tetapi juga dapat mengetahui kuota antrean di unit kerja.
Sistem ini juga memungkinkan nasabah untuk memilih kantor BRI atau Unit kerja Operasi (UKO) serta tanggap pencairan bantuan.
Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM:
1 kunjungi situs eform.bri.co.id/bpum
2 Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
3 Klik proses inquiry
4 Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
5 Jika terdaftar sebagai penerima akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean.
6 Masukkan data yang diminta, Jika antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasbah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama.
Sementara itu, syarat penerima bantuan ini pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Berikut syarat penerima BPUM:
1. Belum pernah menerima dana BPUM
2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
4. Warga Negara Indonesia
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
(cha/cha)