Langkah Yusril Gugat AD/ART Demokrat Dinilai Terobosan Hukum

pojokdepok.com – Langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dinilai Garda Demokrasi 98 sebagai salah satu langkah atau bagian dari agenda reformasi.

Gardem 98 menilai reformasi yang mereka perjuangkan tahun 1998 lalu perlahan ‘dibajak’ sehingga memunculkan praktik feodalisme di partai-partai politik.

“Saat ini demokrasi berada dalam ancaman yang sangat serius dengan adanya praktik feodalisme ini,” kata juru bicara Gardem 98, Arief Mirdjaja kepada media di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Aktivis 98 yang akrab disapa Gepeng ini mengatakan, langkah Yusril merupakan terobosan hukum yang luar biasa, sebagai bagian dari upaya reformasi secara konstitusional.

“Jelas ini adalah bagian dari agenda besar reformasi yang diperjuangkan oleh Gerakan 98, untuk mengawal transisi demokrasi di Indonesia berjalan dengan benar,” katanya.

Gepeng menyadari, partai politik adalah salah satu sine qua non dari demokrasi, yaitu pilar yang mutlak harus ada dalam demokrasi. Oleh karenanya, partai politik harus menjadi ranah publik bukan ranah private.

“Itu adalah bagian dari civil society sehingga tidak bisa diklaim secara pribadi atau dimiliki secara private, culture feodalistik dan patronisme tidak didapat diterima dalam demokrasi modern. Partai politik bukanlah entitas private corporate ataupun monarki badan, apalagi menyamakan diri seperti Sunda Empire,” katanya.

Menurutnya, terobosan hukum yang dilakukan dalam judicial review AD/ART adalah sebuah warisan dan yurisprudensi yang menjadi garda bagi demokrasi modern Indonesia. 

“Warisan yang kita berikan kepada generasi penerus bukanlah hak kepemilikan partai tapi grand design demokrasi modern yang memastikan hak-hak sipil mendapatkan pengakuan yang sama dalam politik, bukan darah biru politik,” urainya.

Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyelamatkan demokrasi, sebelum terlambat. Jika dibiarkan, maka Demokrasi di Indonesia akan semakin tidak demokratis, jauh dari cita-cita reformasi. []