Sejumlah Pakar Kritik Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat

pojokdepok.com -, Sejumlah pakar hukum menyorot langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin mengatakan bahwa mustahil AD/ART partai politik (parpol) bisa digugat ke MA. Sebab, AD/ART parpol bukan peraturan perundang-undangan

“AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai. Secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainal, Rabu (6/10/2021).

Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

“Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan,” tuturnya.

Menurut Feri, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum AHY karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.  

“Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu,” ucap Feri.

Potensi anarkisme hukum ini juga menjadi perhatian dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia, Jogyakarta, Luthfi Yazid.

“Jika MA sampai mengabulkan JR terhadap ART Partai Demokrat maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik atau organisasinya sehingga menafikan kepastian hukum,” papar Luthfi Yazid yang juga Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI).