Instruksi tersebut resmi dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 003/526-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, tertanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Kami terbitkan surat edaran itu karena urusan sejarah dan rasa hormat tentang negara, yaitu 1 Oktober merupakan Hari Kesaktian Pancasila dan 30 September merupakan bagian dari peristiwa G-30-S/PKI,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (29/09/2021).
Dia menuturkan, penegasan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September dan satu tiang penuh pada 1 Oktober, juga sudah tertuang dalam surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi Republik Indonesia yang berisi tentang penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila.
“Tidak ada tempat bagi pengkhianat dalam negara berdaulat, untuk meraih martabat. Ini yang tertanam dalam dada para korban G-30-S/PKI. Ini pula yang sejatinya terpatri dalam sanubari setiap anak negeri dengan bingkai NKRI,” tutur Mohammad Idris.
Lewat surat edaran tersebut, sejumlah hal lain juga tertuang di dalamnya. Di antaranya tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 adalah Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila. Lalu, seluruh pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Kemudian pada 30 September 2021, seluruh masyarakat Kota Depok agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media daring.