pojokdepok.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD untuk memverifikasi ulang data pemilih penyandang disabilitas. Hal ini agar pemerintah dapat menjamin akuransi data pemilih difabel tersebut.
Pernyataan tersebut merespons perihal data pemilih penyandang disabilitas atau difabel di Indonesia dinilai masih sangat kacau dan belum tertata dengan baik. Hal itu terlihat dari selisih yang jauh berbeda antara perkiraan jumlah penduduk penyandang disabilitas dan banyaknya penyandang disabilitas yang menjadi pemilih.
“Penting dilakukan sebelum dilakukan pemutakhiran data pemilih khususnya data pemilih difabel,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, Bamsoet meminta KPU dan Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menata data penyandang disabilitas secara menyeluruh, dan terintegrasi, untuk memudahkan sinkronisasi data pemilih. “Sehingga, proses pencocokan dan penelitian (coklit) DPT oleh KPU untuk penyandang disabilitas nantinya berjalan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, pemerintah harus secara aktif mengajak dan memotivasi penyandang disabilitas untuk melaksanakan hak pilihnya sebagai warga negara. Di samping itu, menjamin hak-hak warga negara sesuai dengan konstitusi, khususnya hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, ia meminta komitmen KPU untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu,” kata dia.
Bamsoet menambahkan, komitmen pemerintah untuk terus berupaya menggaungkan keberpihakan pada difabel penting untuk terus dilakukan. Hal ini mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). []

