HNW Dukung Penyelidikan Ulang Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur

pojokdepok.com –, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut prihatin terhadap penanganan kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Karena itu HNW mendukung usulan dibukanya kembali proses penyelidikan kasus tersebut, sebagaimana desakan dari sejumlah pihak.

“Seperti wakil ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, lembaga bantuan hukum, dan sejumlah aktivis sosial dan media,” tegas Anggota DPR RI Komisi VIII ini dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

HNW bahkan mendorong hukuman maksimal untuk pelaku apabila terbukti melakukan kekerasan seksual. Untuk itu HNW mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk melindungi anak.

“Secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para Anak yang jadi korban. Demi keadilan hukum dan .emaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur,” ujarnya.

“Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi  korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu,” sambungnya.

Apalagi kata HNW, Pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.

Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan.

“Oleh karenanya KemenPPPA baik di pusat maupun daerah, harus bertanggung  jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu,” tandasnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mendukung hukuman maksimal bila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual kepada tiga anaknya sendiri. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar Rupiah.

“Apabila terbukti, pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera. Dan menjadi upaya preventif maksimal untuk wujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat. Apalagi di era pandemi covid-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka,” pungkasnya.[]