pojokdepok.com -, Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengungkap saat ini tersisa tiga orang pemohon yang mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung (MA). Dia berharap MA cermat memeriksa ketiganya sebagai pemohon.
“Jika JR ke MA yang kini tinggal tiga orang pemohon, mohon periksa cermat. Pertama, kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud UU MA. Kedua, kerugian hak yg diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian jika AD/ART dipaksa jadi perundangan,” tulis Andi di akun Twitter miliknya, Selasa (12/10/2021).
Andi menyampaikan satu pemohon yang menarik gugatan adalah Nur Rakhmat Sigit Purwanto, mantan Ketua DPC Demokrat Bantul. Nur Rahmat mencabut gugatan karena mulai tahu kesalahan pokok sebagai pemohon yang tidak memiliki legal standing.
Dia berpandangan tiga mantan kader Demokrat lainnya juga tidak memiliki legal standing menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020-2025 sebab mereka terlibat dalam pembentukan AD/ART tersebut.
Andi menjelaskan Isnaeni, ketua DPC Ngawi 4 periode dan Ayu Palaretin, ketua DPC Tegal 4 periode, pernah ikut kongres Partai Demokrat dari 2009. Adapun Binsar T Sinaga, ketua DPC Samosir 3 periode, ikut kongres sejak 2013.
“Ketiga mantan ketua DPC Partai Demokrat yaitu Ngawi, Tegal, Samosir yg gugat AD/ART Partai Demokrat 2020-2025 adalah kaki tangan Saudara Joni Allen Marbun yg juga dilibatkan dalam KLB abal-abal, padahal mereka terlibat menyetujui dan memutuskan pembentukan AD/ART itu sendiri,” cuitnya.
Dia menegaskan, seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat tak rela jika AD/ART partai digugat oleh tiga orang tersebut sebab mereka adalah pihak yang berusaha mengambilalih kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal.
“Kami juga tak ikhlas jika AD/ART kami diadili oleh pengadilan yang tak berhak,” cuit Andi Arief lagi.[]