Survei SMRC: Mayoritas Responden Tak Setuju UUD Diamandemen, Presiden Bekerja Sesuai Janji Kampanye

pojokdepok.com -, Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis survei terbaru terkait opini publik terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Hasilnya, mayoritas warga tidak menghendaki perubahan atau amandemen.

“66 persen warga menjawab UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun bagi Indonesia yang lebih baik. Artinya secara umum warga tidak menghendaki perubahan UUD 1945,” kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, Jumat (15/10/2021). 

Survei dilakukan pada 15 – 21 September 2021. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau lebih.

Dari populasi itu dipilih secara random (multistage random sampling) 1220 responden. Responden yang dapat diwawancara secara valid sebesar 981 atau 80 persen. Margin of error survei sebesar – +3,19% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sirjojudin menjelaskan hanya 12% warga menjawab UUD 1945 sejauh ini paling pas bagi kehidupan Indonesia lebih baik meski buatan manusia dan karena itu mungkin ada kekurangan. Sedangkan, 11% warga menjawab beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapuskan untuk membuat Indonesia lebih baik.

Selain itu, 4% menjawab UUD 1945 sebagian besar harus diubah untuk membuat Indonesia lebih baik.

“Tidak tahu atau tidak menjawab 7 persen,” ujar Sirojudin.

Salah satu isu terkait amandemen kelima UUD 1945 adalah hadirnya pokok pokok haluan negara (PPHN). Survei SMRC menunjukkan mayoritas responden ingin presiden bekerja bukan merujuk pada PPHN.

Sirojudin menyampaikan 81% warga Indonesia setuju dengan pendapat bahwa presiden sebaiknya bekerja sesuai dengan janji-janjinya kepada rakyat pada masa kampanye pemilihan presiden dan harus bertanggungjawab kepada rakyat karena presiden dipilih oleh rakyat.

“Hanya ada 10 persen responden yang berpendapat presiden bekerja menurut PPHN yang ditetapkan MPR dan karena itu presiden harus bertanggungjawab kepada MPR. Sedangkan, 9 persen responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak jawab saat diajukan pernyataan soal itu,” katanya.

“Pertanyaan ini penting karena untuk melihat seberapa kuat basis argumen dari MPR untuk menawarkan PPHN sebagai panduan kerja presiden,” pungkas dia.[]