Sudah 4 Periode, Khofifah Diminta Legowo Muslimat NU Dipimpin Nama-nama Ini

pojokdepok.com -, Ajang pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung, 23-25 Desember 2021 menjadi momen tepat untuk menertibkan masa jabatan ketua umum Badan Otonom (Banom). Seperti masa jabatan ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU.

Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Tinggarjaya, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyumas, KH. Maulana Ahmad Hasan, mengkritik posisi Khofifah.

“Sebenarnya di dalam AD/ART NU tertulis bahwa tentang masa jabatan ketua Banom itu maksimal dua kali periode, kecuali Banom yang berbasis usia itu malah bisa hanya satu periode, seperti IPNU, IPPNU,” kata kyai muda yang akrab disapa Gus Hasan, Minggu (31/10/2021).

Dalam Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar NU tertulis bahwa Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.

Namun, kenyataannya, saat ini, masih ada yang menakhodai Banom lebih dari dua periode, seperti Khofifah Indar Parawansa yang menjabat ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU hingga empat periode (sejak 2000 hingga 2021) atau 20 tahun, bahkan berpotensi lima periode.

Bagi Gus Hasan, tentu ini bukan hal yang baik bagi organisasi sebesar NU. Karena itu, PBNU harus bisa mengendalikan Banomnya, termasuk ketertiban terhadap disiplin mematuhi amanat AD/ART PBNU.

Belum lagi kalau bicara regenerasi. Khofifah bisa memimpin Muslimat NU hingga empat periode, menurut Gus Hasan, karena saat Kongres XVI di Bandar Lampung pada 2011, ada penghapusan batasan masa jabatan ketua umum PP dan ketua pimpinan wilayah (PW) di AD/ART.

“Mudah-mudahan pada saat Muktamar NU di Lampung ini, juga menyelesaikan problematika terkait masa jabatan Banom NU, utamanya Muslimat,” ujar Ketua PCNU Banyumas periode 2012-2017 itu.

Sebagai Banom, Muslimat tentu punya AD/ART sendiri untuk mengatur organisasi, namun, apakah AD/PRT-nya tetap harus tunduk dengan NU sebagai organisasi induk.