pojokdepok.com -, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah tidak konsisten terkait pemberlakuan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan pesawat.
Baru beberapa hari diterapkan aturan tersebut telah dicabut, dan kini masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
“Iya, kalau itu memang inkosistensi pemerintah sendiri. Karena sejak awal sebenernya pemerintah juga ga menerapkan PCR secara utuh. Kan kalau dulu lebih ke antigen,” kata Trubus saat dihubungi pojokdepok.com -, Senin (1/11/2021).
Trubus berpandangan pemberlakuan aturan tes PCR untuk penerbangan yang hanya diberlakukan beberapa hari menunjukkan jika pemerintah ditekan oleh kelompok-kelompok tertentu dalam membuat sebuah kebijakan.
“Kebijakan publik itu dipengaruhi oleh kelompok-kelompok gitu. Jadi kelompok-kelompok tertentu yaitu kelompok bisnis atau kelompok pengusaha-pengusaha alat kesehatan,” urainya.
“Pemerintah belum berani mengambil keputusan sendiri. Sesungguhnya kan pada akhirnya setelah ditekan oleh masyarakat, pemerintah sendiri seperti tidak punya keberanian untuk menghadapai masyarakatnya,” sambungnya.
Meski demikian, Trubus menilai, keputusan tersebut terlihat akomodatif terhadap kondisi Indonesia saat ini. Bahkan Indonesia jadi tidak kompetitif dengan negara lain termasuk wisatawan.
“Selama ini PCR ditolak oleh masyarakat karena kebijakan itu kontra kontra produktif dengan kondisi COVID-19 yang sudah melandai,” ungkapnya. Trubus berharap kedepannya pemerintah dapat konsultasikan terlebihdahulu dengan masyarakat maupun elemen.
“Konsultasi publik sesungguhnya Bagaimana misalnya tes PCR ini pada intinya masyarakat setuju, tetapikan persoalan harganya. Kalau harganya sama dengan antigen atau sama dengan negara lain seperti india kenapa ga seperti itu,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir menuturkan, kebijakan menunjukkan hasil tes antigen ini akan berlaku untuk penerbangan wilayah Pulau Jawa-Bali.
Sebelumnya, tes antigen hanya berlaku untuk penerbangan antar wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan tes PCR tapi cukup gunakan tes antigen,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, hari ini.[]