pojokdepok.com -, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan mendesak pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan lebih dari 250 km. Dia menilai aturan tersebut membingungkan masyarakat.
“Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).
Selain itu, Irwan mewanti-wanti pemerintah supaya tidak terjebak hubungan bisnis yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Saya ingatkan, pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR. Itu sangat dzalim (terlebih diberlakukan) di tengah penderitaan mereka,” katanya.
Irwan menambahkan bahwa masih banyak cara lain yang dapat dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, tanpa harus mewajibkan PCR menjadi syarat perjalanan, salah satunya dengan edaran larangan mudik.
“Jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru lebih baik edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian,” kata Irwan.
Terkait pengguna jalan darat yang diwajibkan untuk melakukan tes PCR jika perjalanannya melebihi 250 km, Irwan meragukan efektivitas aturan tersebut.
“Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” beber politisi Partai Demokrat ini.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Salah satu poinnya berisi aturan yang mewajibkan pengguna jalan darat memiliki hasil tes PCR negatif jika hendak melakukan perjalanan lebih dari 250 km.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).[]

