pojokdepok.com – – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Untuk itu Junimart meminta KPU harus independen dan tidak diintervensi dalam pengambilan keputusan penetuan jadwal pemilu tersebut.
Lebih lanjut ianmenjelaskan, nantinya jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP dalam bentuk Rapat Kerja untuk diambil keputusan.
“Selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan,” ucap Junimart.
Terkait tahapan pemilu, Junimart mengatakan bahwa waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri. Hal itu, kata Junimart, mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi.
“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup,” ucapnya.
Kata Junimart, rapat Komisi II akan kembali melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dan KPU serta penyelenggara Pemilu lainnya. Rapat yang mengagendkan penetapan jadwal Pemilh 2024 itu rencananya dilakukan sebelum masa reses pada 16 Desember 2021.
“Kami lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujar Junimart.
Seperti diketahui sebelumnya, jadwal pemungutan suara pemilu 2024 masih menjadi tarik ulur. KPU mengusulkan agar jadwal pemungutan suara pemilu 2024 dilaksanakan 21 Februari. Sementara pemerintah mengimginkan pemilu digelar 15 Mei 2024. Hingga saat ini DPR belum menetapkan jadwal pemilu.

