pojokdepok.com -, Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan penolakan terhadap presidential threshold 20 persen perlu menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan sudah banyak pihak yang melakukan penolakan.
Ia menerangkan, penolakan tersebut terjadi dari banyak kalangan dimulai dari pakar, aktivis, bahkan partai-partai di DPR, DPD hingga raja dan sultan juga ikut menolak.
Oleh karena itu, HNW mengingatkan kepada para hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan hal tersebut.
“Penting jadi perhatian bagi Hakim-hakim di MK. Penolakan atas PT 20 persen, makin banyak saja; para Pakar, Aktivis, Partai-partai di DPR, DPD, dan kini para raja dan sultan nusantara,” kata HNW dikutip dari akun Twitter @hnurwahid, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, presidential threshold 20 persen perlu dikoreksi agar menciptakan pemilu yang adil, demokratis dan berkualitas.
Sehingga, syarat maju menjadi calon presiden, calon kepala daerah, dan masuk parlemen juga lebih baik.
“Demi pemilu yang adil, demokratis dan berkualitas, syarat maju CaPres, CaKada dan masuk Parlemen, perlu dikoreksi,” jelas dia.
Penting jadi perhatian bagi Hakim2 di MK. Penolakan atas PT 20%, makin banyak saja; para Pakar, Aktifis, Partai2 di DPR, DPD, dan kini para Raja dan Sultan Nusantara. Demi Pemilu yg adil, demokratis dan berkwalitas, syarat maju CaPres, CaKada dan masuk Parlemen, perlu dikoreksi. https://t.co/IGg4DqRLBn
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 16, 2021
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi penyebab maraknya konflik horizontal di masyarakat akibat polarisasi.
Penilaian itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Pesantren Virtual Bhineka Tunggal Ika Untuk Persaudaraan dan Perdamaian yang diselenggarakan Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Minggu (31/10/2021).

