Puan Janji Segera Selesaikan Pembahasan RUU TPKS 

pojokdepok.com -, Ketua DPR RI, Puan Maharani berjanji segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” kata Puan Maharani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021). 

Puan mengaku prihatin dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Teranyar, kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.  

Dia meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Seluruh pelaku pemerkosaan serta penjualan anak remaja harus ditangkap. 

“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya. 

Selain itu, ia juga menyorot kasus kekerasan seksual yang beberapa hari lalu terjadi di Maros, Sulawesi Selatan. Korban ditinggalkan pelaku yang berjumlah dua orang pelaku dalam di tengah jalan.  

Dari berbagai kasus yang terjadi, Puan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan. Salah satunya melalui RUU TPKS. 

“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” ujar Puan. 

Diketahui, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 pada Kamis 15 Desember 2021. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke paripurna karena belum ada kesepakatan dari pimpinan DPR. 

Sementara itu, Puan Maharani mengatakan bahwa satu-satunya permasalahan yang menyebabkan belum disahkannya RUU TPKS hanyalah masalah waktu. Ia mengatakan bahwa sampai digelarnya rapat paripurna penutupan masa sidang, belum ada waktu yang cukup untuk memproses RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada. 

“Sebenarnya hanya masalah waktu. Karena bahwa tidak ada waktu yang pas, yang cukup, untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan supaya RUU TPKS ini memang kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga pelaksanaan undang-undang itu berlaku secara baik dan benar secara proses tahapannya,” kata Puan saat ditemui di gedung DPR RI, pasca rapat paripurna (15/12/2021).[TIM]