Refleksi Akhir Tahun 2021 Depinas Soksi

pojokdepok.com -, Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menyampaikan beberapa pandangan terkait situasi bangsa Indonesia yang terjadi selama tahun 2021. 

Kenaikan Cukai Rokok

Memasuki kuartal II 2021, tarif cukai rokok diprediksi mengalami kenaikan. Hal ini lah yang menjadi sorotan Depinas SOKSI. Di mana hasil tembakau memang jadi salah satu pilar penerimaan penting milik negara. Menaikkan tarif cukai yang dilakukan dengan orientasi penerimaan negara semata bisa membuat kontraksi industri tembakau secara keseluruhan. Dampak yang paling mudah dilihat adalah penurunan produksi yang sudah terlihat saat ini.

Terkait hal itu, Depinas SOKSI menegaskan seharusnya dalam mengatasi permasalahan ini solusinya perlu ada roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT). Roadmap IHT yang dimaksud adalah yang komprehensif sesuai dengan situasi dan melibatkan seluruh stakeholder dalam negeri. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen untuk tahun 2021. Depinas SOKSI juga mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok jangan sampai membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat dan harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau. Jangan sampai kenaikan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semangatnya untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.  

Utang Luar Negeri

Besaran utang negara di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mengalami tren kenaikan, mendapat sorotan publik. Bahkan sebuah data di bulan Agustus 2021, jumlahnya utang pemerintah Presiden Jokowi sudah menggunung di angka Rp6.625,43 triliun. Jika dibandingkan dengan akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, nilai utang negara masih bertengger di angka Rp 4.778 triliun. Namun, sejak pemerintahan periode kedua efektif berjalan dan berbarengan dengan penyebaran Covid-19, utang negara naik drastis menjadi Rp6.074,56 triliun. 

Menanggapi persoalan utang tersebut, Depinas SOKSI menganggap wajar yang memandang bahwa semua negara mempunyai dampak yang berbeda-beda dalam menghadapi situasi ekonomi di masa pandemi. Maka itu, tidak fair jika nilai utang semasa pandemi dibandingkan dengan waktu sebelumnya, yakni pada rentang masa tujuh tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Oleh sebab itu, Depinas SOKSI menilai, siapa pun menteri ataupun presidennya, maka ketika menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin akan mengambil  langkah antisipatif mengatasi penyebaran wabah dan dampak perekonomian di dalam negeri.

Penggunaan Dana APBN untuk Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Tak Masalah

Depinas SOKSI menilai langkah pemerintah dalam melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur kereta api cepat Jakarta-Bandung, dengan cara memakai APBN baik untuk memberikan alternatif moda transportasi kepada masyarakat untuk membangun konektivitas antarwilayah. Artinya, perkembangan transportasi antara pergerakan masyarakat Jakarta ke Bandung, Bandung ke Jakarta, itu butuh sarana dan moda transportasi yang lebih bervariasi. Langkah tersebut merupakan antisipasi yang memang harus dilakukan pemerintah, apalagi setelah pro-kontra di publik timbul karena pemerintah melakukan refocussing dan realokasi APBN untuk mengutamakan penanganan Covid-19, setelah sebelumnya kolaborasi pembiayaan proyek ini terkendala akibat pandemi. 

SOKSI Tegaskan UU Ciptaker Bawa Dampak Positif untuk Indonesia

Depinas SOKSI berpandangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membawa dampak positif bagi sistem investasi di Tanah Air. Sebab pemerintah tidak mengenakan pajak atas keuntungan atau pembagian laba perusahaan yang biasa dinamakan deviden, sebagai sebuah insentif.

Pemerintah akan memberikan insentif, seperti deviden (laba) yang dibayarkan kepada pemegang saham, dan diinvestasikan kembali ke Indonesia, maka mereka (para pengusaha dan pemegang saham) bukan menjadi objek pajak. Dengan begitu, para pemegang saham yang mendapat deviden akan menginvestasikan kembali objeknya. Ini juga menjawab kekhawatiran publik, bahwa keuntungan investor lari ke luar negeri. Sehingga, akan merugikan Indonesia karena dana tidak berputar lagi di Tanah Air.

Menurut Depinas SOKSI, insentif itu merupakan upaya besar dan fundamental dilakukan pemerintah untuk memperbaiki sistem investasi di Indonesia, yang secara langsung akan  dirasakan para investor. Dan kecenderungannya akan menginvestasikan kembali dan dikenakan pajak 0 persen.     

Apresiasi Pencetakan Kader Berkualitas Melalui Golkar Institute

Depinas SOKSI mengapresiasi terbentuknya Golkar Institute sebagai sekolah pemerintahan dan kebijakan publik yang melahirkan kader-kader berkualitas bagi Partai Golkar. Hal itu membuktikan bahwa Partai berlambang Pohon Beringin ini serius dalam misi mencetak para calon pemimpin politik yang transformatif, kompeten, inovatif dan berintegritas.

Konsep yang diberikan Golkar Institute dalam pembelajarannya terbilang matang, mulai kurikulum, silabus dan lain-lainnya. Bahkan diketahui, dalam merumuskan format yang ideal, Golkar Institute juga berdiskusi dengan Profesor Kishore Mahbubani dari Lee Kwan Yew School of Public Policy, Singapura. Depinas SOKSI meyakinkan, dari Golkar Institute, akan lahir calon-calon pemimpin yang memiliki etos kerja yang tinggi, berdaya saing dalam mewujudkan good governance menuju Indonesia maju. 

RUU TPKS Darurat untuk Segera Dibahas

Sebagaimana diketahui, aksi kekerasan seksual dalam setahun terakhir memang cukup mengernyitkan dahi kita. Para korban kerap berujung trauma mendalam, hingga enggan untuk melaporkan kasus tersebut.

Maka itu, Depinas SOKSI mengapresiasi DPR RI yang beberapa waktu lalu menggulirkan wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Meski, sangat disayangkan RUU ini tidak menjadi agenda utama DPR pada masa penutupan sidang menjelang akhir tahun 2021.

 Depinas SOKSI pun meminta Baleg menunda pengambilan keputusan RUU TPKS  untuk menjadi usul inisiatif DPR. Karena RUU ini perlu menampung lebih banyak aspirasi masyarakat sebelum diambil keputusan. Depinas SOKSI yang mewakili Fraksi Partai Golkar pun mengusulkan agar RUU TPKS dilanjutkan kembali pembahasannya pada Masa Sidang III tahun Sidang 2021-2022. Agar kesempurnaan dalam konten RUU TPKS sehingga ketika RUU tersebut disahkan menjadi UU, tidak ada celah untuk dilakukan uji materi kembali. 

Selain itu, Depinas SOKSI juga memandang masih ada substansi yang perlu didalami dalam RUU TPKS. Hukuman terhadap korporasi dengan pencabutan izin juga dikatakan berisiko tinggi. Salah satu pasal terkait dengan hubungan seksual di luar nikah menuai kontroversi dari masyarakat. Sebab itu, hal tersebut juga perlu didiskusikan lebih jauh. 

Depinas SOKSI mempertanyakan terkait pengesahan RUU TPKS yang kesannya dipaksakan pada akhir tahun ini. Sebab, menurut pandangan kami, RUU TPKS akan jadi perdebatan panjang karena pemerintah juga belum tentu setuju terhadap norma-norma yang diatur dalam Undang-undang tersebut. 

SOKSI Mendoromg Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital 

Depinas SOKSI meminta Pemerintah Indonesia memanfaatkan peluang pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid -19 dengan mengembangkan ekosistem ekonomi digital dengan mendorong infrastruktur konektivitas antar pulau yang kini sudah dilakukan. Di mana diketahui, ekosistem ekonomi digital Indonesia telah terbangun dengan perdagangan online, layanan ride-sharing, distribusi media sosial, dan layanan keuangan.

Kami memprediksi, pada tahun 2022 ekosistem ekonomi digital akan membuka 26 juta lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk bangkit setelah mengalami konstraksi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, ekosistem digital juga memberikan manfaat bagi pembeli sebagai konsumen yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumen di luar pulau Jawa menghemat 11-25% melalui ekosistem digital dibandingkan belanja di ritel tradisional.

SOKSI memprediksi, pada tahun 2022, sekitar 40-55% usaha tradisional akan bertransformasi ke ekosistem digital dibandingkan tahun 2017 yang hanya mencapai 5,5%.

Di sisi lain, konsumsi juga akan tumbuh signifikan menjadi 15-20% di tahun 2022 dibandingkan tahun 2017 yang hanya di angka 2,5%. Potensi tersebut harus bisa dimanfaatkan pemerintah, apalagi Indonesia adalah pasar perdagangan online terbesar di Asia Tenggara. Kemudian, ekosistem ekonomi digital juga akan melahirkan kesetaraan sosial karena aksesibilitas yang mudah dan menjangkau kegiatan ekonomi antarpulau di Indonesia. 

Depinas SOKSI Dukung Pengguliran RUU HKPD

Sektor perpajakan diprediksi akan membangkitkan perekonomian bangsa Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang tak berujung ini.

Maka dari itu, Depinas SOKSI berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang sedang dibahas Komisi X DPR RI, harus diatur agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara nasional itu juga bisa dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah. Sebab, pertumbuhan ekonomi pemerintah pusat yang relatif sering dibanggakan, tetapi pada kenyataannya tidak berkorelasi pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah.

Depinas SOKSI menilai, dalam RUU HKPD ini harus diatur hubungan keuangan baik itu antar provinsi, provinsi dengan kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota. Usulan DBH lainnya ini sesuai dengan Pasal 18A ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Jenis DBH yang berlaku saat ini di antaranya bagi hasil atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), pajak penghasilan, kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, serta panas bumi.

Selain itu, RUU ini justru mengusulkan untuk menghapus DBH dari sektor perikanan. Sebab itu, Depinas SOKSI pun meminta untuk menghidupkan kembali DBH tersebut. Depinas SOKSI juga berkomitmen untuk mengawal implementasi dari skema DBH tersebut. Karena ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI. 

Penurunan Syarat Menjadi Guru di Dunia Pendidikan 

Guru merupakan salah satu tenaga pendidik tanpa tanda jasa. Oleh karena itu, tidak salah jika peran guru juga patut diperjuangkan dalam hal perluasan cakupan tenaga pendidik.

Depinas SOKSI telah mengusulkan untuk menurunkan jenjang pendidikan guru dari D3 dan S1 menjadi SMA. Namun, hingga kini belum ada respon dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku pemangku kebijakan tersebut. Munculnya kendala standarisasi guru ini diperkirakan lantaran minimnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena jenjang pendidikan tersebut.

Oleh karena itu, Depinas SOKSI mengapresiasi mereka yang telah berjuang dalam hal memberikan pendidikan terbaik bagi generasi masa depan. 

Depinas SOKSI Mendukung Program Prioritas Vaksinasi Pemerintah

Pemerintah sejak awal tahun 2021 terus menggenjot vaksinasi yang menjadi program prioritas. Hal itu tercermin dari tingginya antusiasme masyarakat yang sadar akan pentingnya vaksinasi untuk mencegah wabah pandemi Covid-19. 

Depinas SOKSI menyampaikan, antusiasme peserta ‘Serbuan Vaksinasi’ ini cukup tinggi. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selain untuk orang dewasa, juga ditujukan untuk 20.000 peserta kelompok usia 12 tahun ke atas.

Menurut perkembangan kasus pada awal 2021, anak-anak pada kelompok usia ini juga mulai rentan terpapar Covid-19. Depinas SOKSI menilai, program ini adalah bukti bahwa adanya sinergitas dari seluruh pihak untuk bersatu dan bahu membahu di masa sulit ini dalam melewati pandemi, baik pemerintah, TNI Polri, medis, pihak swasta, serta publik figur. 

Belakangan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya juga menyediakan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun mulai 14 Desember 2021. Tentunya ini menjadi salah satu kabar baik bagi para orang tua yang menanti program pemerintah ini. Depinas SOKSI menilai, program ini adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Demikian beberapa pandangan yang bisa disampaikan oleh Depinas SOKSI. Semoga segala yang terjadi selama tahun 2020 bisa menjadi tumpuan kita agar bisa menjadi anak bangsa dan pemimpin-pemimpin yang lebih baik lagi di tahun 2022 dan seterusnya.

Maju Terus! Pantang Mundur!

Ahmadi Noor Supit Ketua Umum Depinas SOKSI

Mukhamad Misbakhun Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI

Robert J Kardinal Bendahara Umum Depinas SOKSI.[]