pojokdepok.com -, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“PKS minta agar Menteri ESDM tidak menerbitkan IUP,” tegas Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Mulyanto dikutip dari akun twitternya @pakmul63, Jumat (11/2/2022).
PKS minta agar Menteri ESDM tidak menerbitkan IUP sampai persyaratannya lengkap..Menteri agar patuhi UU No.3/2020 ttg Minerba.@PKSejahtera @FPKSDPRRI #WadasMelawan pic.twitter.com/2kXbwNHd7z
baca juga:
— Mulyanto (@pakmul63) February 11, 2022
Dia meminta agar Kementerian ESDM tidak menerbitkan IUP sampai perusahaan tersebut melengkapi persyaratannya.
“Menteri (ESDM Arifin Tasrif) agar patuhi Undang-undang (UU) Nomor 3/2020 tentang Minerba,” singgungnya.
Senada dengan Mulyanto, Ketua Umum Pro Demokrasi Iwan Sumule mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan apabila perusahaan tidak memiliki IUP. “Makin Terkuak! Konon, biasanya kalau sudah punya IUP baru pembebasan lahan,” katanya.
“Kalau tak ada IUP nambang pun tak boleh. Kecuali penguasa atau keluarga atau juga kroni,” sambungnya.
Lantas Iwan mempertanyakan kepemilikan perusahaan tambang Quarry yang mendapatkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek strategis nasional pembangunan bendungan di Desa Wadas dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Perusahaan Tambang Quarry yang dapat IPL dari Gubernur @ganjarpranowo itu milik siapa ya?,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwasanya Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Desa Wadas tidak ada IUP,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Namun Sunindyo belum bisa menjabarkan rinci perihal adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut. Ia beralasan belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu karena pihaknya juga belum melihat situasi di lapangan.
Dia juga belum bisa mengomentari lebih jauh atas adanya pengukuran lahan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagai bagian dari proyek Bendungan Bener itu. Yang terang, kata Sunindyo kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP.
“Wajib dong (memiliki IUP),” ujarnya.[]

