pojokdepok.com -, Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berpandangan bahwa Komisi II perlu mendorong Ketua DPR RI, Puan Maharani mengawal keterpilihan minimal 30 persen perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
“Kehadiran Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu,” ujar Hadar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
baca juga:
Bahkan, kata Hadar, Komisi II DPR juga harus menghentikan stigma publik bahwa keterpilihan perempuan tidak hanya satu orang di KPU dan Bawaslu sejak tahun 2012.
“Mesti membuktikan kepada publik, bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukanlah sebatas narasi kosong tanpa realitas. Tetapi, betul-betul diwujudkan oleh DPR periode ini dengan memilih tiga orang perempuan untuk KPU, dan dua orang perempuan untuk Bawaslu,” tegasnya.
Terlebih itu, Hadar mengingatkan, apabila Komisi II DPR perlu memillih 30 persen perempuan untuk masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.
“Artinya, untuk KPU DPR perlu memilih tiga orang perempuan dari tuju komisioner yang akan dipilih. Untuk Bawaslu, DPR perlu memilih dua orang peremuan diantara lima nama yang akan dipilih,” jelasnya.
Menurutnya, Komisi II DPR harus bisa memastikan keterpilihan 30 persen perempuan sebagai komisioner KPU dan Bawaslu, untuk memastikan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu.
Dia mengungkapkan, di dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan, bahwa di dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib hukumnya untuk memperhatikan 30 persen perempuan. Secara konsep, 14 nama calon anggota KPU dan 10 orang nama calon anggota Bawaslu, semuanya dianggap sudah memenuhi syarat sebagai komisoner.
“Diantara 14 nama calon anggota KPU, dan 10 nama calon anggota Bawaslu, terdapat perempuan yang sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu,” sebutnya.
“Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi DPR untuk memilih tiga orang perempuan di KPU, dan dua orang perempuan di Bawaslu sebagai komisioner. Hal ini harus dipastikan oleh DPR pada pemilihan pada 16 Februari 2022 besok,” pungkasnya.[]

