pojokdepok.com -, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebutkan, pembahasan RUU TPKS nantinya bisa dilakukan pada masa reses.
“Bisa, bisa (membahas RUU TPKS pada masa reses) seperti biasanya bisa,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
baca juga:
Muhaimin mengatakan, supres RUU TPKS itu akan dibawa terlebih dahulu dalam rapat Sidang Paripurna yang akan datang. Sekaligus, pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Iya iya (disampaikan dalam Paripurna). Pokoknya akan ekstra perhatian cepat,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).
Sementara itu terkait waktu penggodokan RUU TPKS, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menegaskan, DPR tidak akan membahas segala bentuk RUU selama masa reses. Hal ini termasuk RUU TPKS.
“Kalau reses tidak (akan dilakukan pembahasan RUU TPKS) karena kondisinya kan memang kemarin ada pembicaraan itu, cuma waktu saja kita di sini dibatasi, karena (varian) Omicron ini. Jadi kemarin kita sepakat bahwa reses ini kita jangan itulah (membahas RUU) biar recovery,” kata Lodewijk saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Lodewijk juga mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat permohonan pembahasan UU pada masa reses. “Sampai saat ini kita belum melihat ada pengajuan pembahasan UU. Baik dari Komisi maupun Baleg,” kata Lodewijk. []

