Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Jangan Sembarang

pojokdepok.com -, Sebanyak 278 penjabat akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah akibat diundurnya Pilkada ke 2024. 

Guru besar Insititut Pertanian Bogor yang juga ahli ekonometrik Prof. Hermanto Siregar mengingatkan, penunjukan aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi Pj mulai tahun 2022 hendaknya tidak sembarangan.

“Kriteria ASN yang bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah harus jelas,” tulis Hermanto dikutip dari akun twitternya @hermantoregar, Jumat (18/2/2022).

baca juga:

Kriteria ASN yang pantas menjadi Pj kepala daerah, sebut dia, salah satunya memiliki kompetensi manajerial pemerintahan.

“Antara lain menggambarkan kelayakan atau kompetensi ASN tersebut untuk menjalankan tugas atau fungsi kepala daerah,” cuitnya.

Selain itu Hermanto berharap, penunjukkan Pj kepala daerah tidak dijadikan sebagai pemusatan kekuasaan.

“Semangat otonomi daerah harus tetap terjaga,” tulis dia lagi.

Diketahui, akan ada 278 daerah dari total 548 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023.

Mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahwa pilkada di daerah-daerah tersebut baru akan digelar pada 2024, maka praktis ratusan daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah hingga pelantikan kepala/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis.

Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Presiden kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. 

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, kata Tito.Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon agar tidak ada potensi konflik.