pojokdepok.com -, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyambut baik rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT).
“Akan benar-benar jadi kabar baik, bila Menaker pastikan bakal segera revisi Permen Nomor 2/2022,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dikutip dalam akun Twitter-nya @hnurwahid, Selasa (22/2/2022).
HNW berharap hasil dari revisi aturan tersebut, dana JHT dapat dicairkan tanpa menunggu usia pensiun yakni 56 tahun. Artinya, kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
baca juga:
“Mengacu pada PP Nomor 60/2015, sebagaimana harapan pekerja dan kritik publik,” tandasnya.
Akan Benar2 Jadi Kabar Baik, Bila Menaker Pastikan Bakal Segera Revisi Permen no 2/2022, Sehingga JHT Bisa Cair Tanpa Menunggu Usia Pensiun 56 Tahun, Mengacu Pd PP no 60/2015, Sbgmn Harapan Pekerja dan Kritik Publik. https://t.co/Lq7RzGmRVg
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 21, 2022
Diketahui Menaker Ida Fauziyah mengaku, bersama Menko Perekonomian Airlanga telah menghadap Presiden Joko Widodo.
“Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Kumparan.com, Selasa (21/2/2022).
Ida menjelaskan, setelah Permenaker nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari kalangan pekerja atau buruh.
Atas dasar itu, lanjut Ida, Jokowi memberikan arahan agar beleid tersebut disederhanakan lagi. Terutama agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi ini,” ujar Ida. []

