Guntur Nilai Menag Beri Dispensasi Soal Tingkat Kebisingan Pengeras Suara Masjid dan Musala

pojokdepok.com -, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan dispensasi terkait aturan tingkat kebisingan pengeras sudara di masjid dan musala.

Guntur menuturkan, aturan tingkat kebisingan pengeras suara sudah mulai ada sejak 1996. Hal itu tertuang dalam peraturan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kepmen) Nomor 48  Tahun 1996.

“Ternyata sudah ada aturan kebisingan untuk rumah-rumah ibadah melalui Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996,” ungkap Guntur, dikutip dari akun Twitter @GunRomli, Rabu (23/2/2022).

baca juga:

Guntur menjelaskan, aturan pada 1996 berbeda dengan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kata Guntur, dalam Kepmen 48/1996 tingkat bising yang diatur dalam tempat ibadah sebesar 55 dB (seratus desibel). Sementara, peraturan yang dibuat Menag Yaqut maksimal volume 100db. 

“Yang SE Menag malah kayak ada ‘dispensasi’ sampe 100 db untuk masjid dan musala,” tuturnya.

Perlu diketahui, Menag Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Menag menambahkan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.[]