pojokdepok.com -, Cukup atau tidak adanya anggaran bukan menjadi sebuah alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, Pemilu adalah sebuah amanat konstitusi.
“Pemilu adalah amanah konstitusi sehingga ada atau tidak ada dana mestinya ada dana, karena ini amanah konstitusi,” jelas Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin dalam diskusi daring berjudul ‘Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden’ yang digelar oleh MIPI secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut, Direktur Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) ini mengungkapkan, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih memiliki anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp178,3 triliun untuk memindahkan ibu kota negara (IKN). Akan tetapi, jika anggaran untuk pelaksanaan Pemilu tidak ada, maka itu patut dipertanyakan.
baca juga:
“Di satu sisi kita juga punya rencana IKN, itu amanah UU yang sudah diundangkan, tapi yang mana yang lebih penting? UU atau Konstitusi? Seperti itu,” tegasnya.
“Untuk memindahkan dan membangun IKN jadi kita punya uang berdasar UU IKN tapi kita tidak punya uang untuk election, itu jadi pertanyaan,” sambungnya.
Kemudian Nurliah menyinggung soal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dia mengatakan, Indonesia mampu melaksanakan 270 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020. Padahal, lanjut dia, saat itu penularan pandemi Covid-19 sedang tinggi-tingginya.
“Kalau kita mengatakan pandemi, tapi toh kita tetap melaksanakan tuh Pilkada di tahun 2020. Masa’ pandemi masih parah-parahnya ya. Bahkan, sekarang ini saya mendapatkan kiriman bahwa kita sekarang terbang tidak perlu PCR, artinya negara sudah semakin mengerti,” tuturnya.
Selain itu, Nurliah juga menilai pembatasan masa jabatan Presiden juga merupakan amanat reformasi. Amanat reformasi ini, telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 7 dan pasa 22E bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
“Sehingga ini sudah banyak didiskusikan, tapi ini penting bahwa formasi kita itu partai-partai reformer malah ya, ada PKB ada PAN, Golkar yang mengawal reformasi kita dan inti dari pengawalan itu mengatasi masa kepresidenan cukup dua periode saja, itu misi 1998,” tandasnya. []

