pojokdepok.com -, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menekankan perlunya dilakukan evaluasi terhadap aturan tidak digunakannya tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif untuk pelaku perjalanan domestik.
Jika selama penerapan aturan cukup melakukan dosis kedua kasus Covid-19 kembali meningkat, maka sebaiknya menurut dia, aturan tes PCR negatif kembali diberlakukan. Mengingat tidak lama lagi akan memasuki Ramadhan dan Idul Fitri.
“Saya kira jadi bahan evaluasi, artinya evaluasi kan penggunaan pesawat terbang tidak wajib untuk PCR. Kalau tiga pekan ke depan tidak ada masalah juga tidak apa-apa,” jelas Rahmad saat dihubungi pojokdepok.com -, Sabtu (12/3/2022).
baca juga:
“Jadi selama dua atau dua minggu ini kita evaluasi. Kalau ada kenaikan saya kira tidak apa-apa ketentuan PCR kembali lagi,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan terjadi peningkatan angka penularan secara signifikan setelah arus mudik Idul Fitri.
“Ini menjadi peringatan bersama meskipun banyak yang sudah divaksin lengkap termasuk booster. Tidak boleh semata-mata mengandalkan sudah divaksin lengkap,” terangnya.
“Kemudian dengan protokol kesehatan, banyak kasus yang terjadi di negera lain sudah divaksin signifikan 80 persen,” sambungnya.
Untuk itu, Rahmad berharap agar masyarakat bisa saling mengingatkan untuk tidak lengah terhadap protokol kesehatan.
“Kita betul-betul ingatkan kepada pemerintah pusat harus lebih hati-hati dan pemerintah daerah harus lebih hati-hati dipastikan kenaikan yang signifikan saat mudik,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Untuk perjalanan udara kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.
Aturan itu diutarakan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut.
Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang. Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” lanjutnya.[]

