pojokdepok.com -, Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari secara tegas menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Qodari mengusulkan, lebih baik memperpanjang masa Presiden menjadi tiga periode.
“Ngapain ngundur Pemilu, lebih baik kasih kesempatan Presiden untuk tiga periode. Loh iya, dan pasalnya gampang (diubah) dan sesudahnya dapat dipilih satu kali diubah menjadi dan sesudahnya dapat dipilih lagi dua kali,” ujar Qodari dalam diskusi FPKB MPR RI dengan tema Wacana Penundaan Pemilu Dalam Koridor Konstitusi di Ruang Delegasi Lantai 2 Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
“Saya orang yang tidak setuju dengan penundaan Pemilu. Kenapa? Enggak ada pasalnya. Sampai sekarang saya belum pernah juga mendengar usulan pasal,” sambungnya.
baca juga:
Lebih lanjut, Qodari berpandangan mengenai urgensi amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Qodari, konstitusi sudah selayaknya mengalami amendemen.
“Sudah hampir seperempat abad. Waktu itu suasana kebatinan sangat dominan. Pertanyaannya, apakah suasana kebatinan, identifikasi permasalahan, solusi pada waktu itu, masih betul-betul relevan dengan situasi sekarang?” tanyanya.
Qodari meminta publik tidak perlu pertimbangkan pekerjaan Presiden yang memimpin wilayah begitu besar, disamakan dengan bupati yang wilayahnya kecil. “Katanya mau Indonesia maju, mau Indonesia berkesinambungan. Kenapa enggak 15 tahun (masa jabatan Presiden)?” singgungnya.
Bagi Qodari, sudah layak dipertimbangkan soal amendemen ini. Bukan hanya soal masa jabatan Presiden dan PPHN, terutama manajemen pemerintahan Indonesia. Bagaimana agar pemerintahan Indonesia lebih efektif dan efisien.
“Jangan-jangan banyak hal yang sekarang ini berbeda dengan dahulu. Contoh Presiden masa jabatan dua kali, kalau ada itu mengidentikkan demokrasi, mana teorinya? Masa jabatan Presiden bervariasi. Ada satu kali, dua kali lima tahun, dan lainnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menegaskan, sampai hari ini di MPR tidak ada satupun fraksi yang mengusulkan amandemen terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR yang lama yaitu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” kata Jazilul. []