pojokdepok.com -, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengupayakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan rampung untuk diambil keputusan sebelum masa reses anggota dewan.
“Jadi kalau saya lihat di jadwal kita itu rapat Panja akan dimulai pada hari Senin dan di jadwal kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Politikus Partai Gerindra mengungkapkan ada banyak daftar inventarisasi masalah (DIM) yang harus dibahas oleh DPR dan pemerintah. Baik menyangkut perubahan substansi maupun tambahan materi muatan. Namun, dia berharap agar Baleg DPR dan pemerintah bisa membahas DIM ini lebih lanjut di rapat berikutnya.
baca juga:
“Nanti kita serahkan kepada teman-teman anggota panja dari semua fraksi untuk menyampaikan dan berdiskusi. Kita berdiskusi dengan pemerintah lagi dalam pembahasan DIM yang akan datang,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Supratman pun mengambil keputusan untuk menanyakan kepada anggota Baleg DPR RI apakah jadwal RUU TPKS berkenan untuk dapat ditindak lanjuti.
“Sebagaimana yang telah ada di tangan Bapak/Ibu semua dan juga mekanismenya itu bisa kita setuju ya?” tanya Supratman.
“Setuju,” ujar anggota Baleg DPR RI.
“Sangat setuju pak,” saut Menteri PPPA Puspayoga.
Sekadar informasi, draf RUU TPKS terdiri dari 12 BAB dan 73 Pasal yang disusun dengan sistematika sebagai berikut:
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
3. Bab III Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
4. Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
5. Bab V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
6. Bab VI UPTD PPA
7. Bab VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
8. Bab VIII Peran Serta Masyarakat dan Keluarga
9. Bab IX Pendanaan
10. Bab X Kerja sama Internasional
11. Bab XI Ketentuan Peralihan
12. Bab XII Ketentuan Penutup. []

