Pakar Hukum Tata Negara: Penundaan Pemilu Bentuk Korupsi Konstitusional!

pojokdepok.com -, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan suatu sikap pengkhianatan konstitusi. Sebab, gagasan konstitusi itu justru lahir untuk membatasi kekuasaan. 

“Konstitusi bukan hanya pasal melainkan juga gagasan HAM,” katanya dalam Webinar Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi secara daring pada Minggu (27/3/2022).

“Mengubah Konstitusi untuk memuat gagasan yang bertentangan dengan gagasan pembatasan kekuasaan adalah bentuk korupsi konstitusional. Sebab konstitusionalisme justru adalah gagasan pembatasan kekuasaan dan hak asasi manusia,” lanjutnya. 

baca juga:

Bivitri menyebut, pihak yang membuat wacana penundaan Pemilu sebagai intelektual kelas kambing. 

“Banyak orang yang mengatakan intelektual tukang. Kalau saya menyebut pihak itu dengan intelektual kelas kambing,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan, jika ingin mengubah jadwal Pemilu dalam UUD 1945, bukanlah perkara sulit. Hanya tinggal kesepakatan partai politik untuk menggelar Sidang Istimewa MPR, lalu mengamendemen pasal dalam UUD 1945.

“Mengubah konstitusi itu mudah dan caranya juga tidak rumit banget karena pasal 37 UUD kita hanya menyaratkan sepertiga anggota MPR yang terdiri dari DPR, DPD untuk mengajukan amendemen dua per tiga jumlah anggota MPR untuk rapatnya kemudian 50 persen per seratus aja setuju dari jumlah rapat tadi itu sudah jadi amendemen,” katanya. 

Namun, kata dia, Pemilu itu sudah diatur dalam UUD 1945 yang mengatur tentang pembatasan kekuasaan. 

Oleh karena itu, ia menilai tidak boleh ada yang melanggar peraturan tersebut. Sebab, dapat meruntuhkan demokrasi negara. 

Ia mengatakan mengolah negara tidak sama dengan mengolah warung kopi. Sebab, negara didirikan dengan suatu nilai-nilai yang pembatasan kekuasaan dan HAM.

“Iitu yang menyebabkan kita bisa menamakan dengan upaya mengubah konstitusi dengan istilah pengkhianatan konstitusi. Janganlah jadi pengkhianatan konstitusi,” pungkasnya. []