Aturan Kekerasan Seksual di Dunia Siber Masuk ke Dalam DIM RUU TPKS

pojokdepok.com -, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan, pembahasan aturan kekerasan seksual yang berbasis online atau di dunia siber kini masuk ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Kenapa? Indonesia hari ini sudah memasuki era baru yang namanya digital society. Enggak ada rakyat Indonesia yang tidak megang handphone, yang tidak mengenal dunia internet ya. Akhirnya kekerasan seksual itu pindah gitu lho,” kata Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Politikus PKB menilai, aturan kekerasan seksual yang berbasis online atau siber ini tidak cukup dengan Undang-undang (UU) ITE. Sebab, UU ITE sangat rentan tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual karena tidak mampu menjangkau menangkap dan melihat berbagai ragam kekerasan seksual yang sudah terjadi keragaman dan perkembangan.

baca juga:

“Ada korban yang menjadi korban berlapis-lapis jenis bentuk keras seksual yang berbasis siber sehingga dia pun juga akhirnya masuk ke dalam menghindari ponografi, tetapi sebelumnya pun dia sudah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.

Luluk menyebut, beberapa negara seperti Singapura bahkan sudah punya pengaturannya dan beberapa negara lain. Sehingga, ia berpandangan Indonesia jangan sampai kemudian tidak memiliki dasar hukum kuat hanya karena bahwa UU ITE itu kurang cukup.

“Misalnya kita terima gambar-gambar yang aneh kita tidak suka, tetapi eksploitasi seksual juga terjadi di situ. Seperti pemaksaan kemudian juga perbudakan bahkan tidak jarang kita temukan dan ini harus kita waspadai,” tandasnya.

Sekadar informasi, rapat pengambilan keputusan RUU TPKS akan digelar pada 5 April 2022. Pada Senin (28/3/2022), Baleg DPR mulai membahas RUU TPKS bersama pemerintah. []