pojokdepok.com -, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang telah menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Namun Politikus PPP itu mengingatkan agar penyidik Kejaksaan untuk benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani kasus tipikor terkait pemberian fasilitas ekspor CPO ini.
“Profesionalitas ini harus ditunjukkan pada kecukupan alat bukti termasuk keterangan ahli bahwa peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini memang masuk dalam ranah tipikor,” tegas Arsul saat dihubungi pojokdepok.com -, Selasa (19/4/2022).
baca juga:
Selain itu, Arsul meminta agar Kejaksaan juga harus memenuhi unsur-unsur tipikornya dan terlebih penting lagi tidak dilimitasi hanya terhadap para tersangka itu saja.
“Ketika bukti-buktinya menunjukkan harusnya ada pihak-pihak lain yang juga diseret ke proses hukum,” terangnya.
Sementara terkait apakah perlu Menteri Perdagangan (Mendag RI) Muhammad Lutfi juga untuk diperiksa menurutnya itu akan diperlukan jika berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Tidak bisa berdasarkan dugaan-dugaan saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.
“Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia.
Satu dari empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga orang lainnya dari perusahaan swasta berinisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. []