Kepala Disdukcapil Depok Jelaskan Aturan Baru Dokumen Kependudukan: Nama Minimal Dua Kata Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan, yang baru-baru ini ditetapkan mengatur larangan pemberian nama hanya satu suku kata. 0 0 1 23 May, 06:47 PM JD 03  Facebook Twitter Google + Whatsapp Email