pojokdepok.com -, Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi diumumkan ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, pendaftaran ini baru akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
“Jadi pada tanggal 29 Juli 2022, KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu 2024 dan sesungguhnya begitu masuk jam 00.00 WIB tadi malam itu sudah masuk tanggal 29. Kami juga sudah diumumkan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, selama kegiatan pendaftaran partai politik, KPU telah menentukan batas durasi yakni tanggal 1-14 Agustus 2022.
baca juga:
“Dan pada akhirnya yaitu penetapannya adalah 14 Desember 2022,” katanya.
Dia mengingatkan, kegiatan ini mengacu pada amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di mana pendaftar parpol itu paling lambat dilakukan 18 bulan terhitung dari sebelum hari pemungutan suara itu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
“Maka 18 bulan sebelumnya pada bulan Agustus ini (2022) dan kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara ada kegiatan penetapan parpol serta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember tahun 2022,” sambungnya.
Hasyim menuturkan, mengacu pada putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi parpol.
Pertama, ujar Hasyim, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI. Kemudian yang kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau yang tidak punya kursi di DPR, dan ketiga yakni partai baru.
“Nah berdasarkan keputusan MK tersebut, terhadap tiga partai ini ada perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik yang pertama. Untuk partai politik kategori 1 yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT yang punya kursi di DPR RI itu,” terangnya.