pojokdepok.com -, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan bahwa terdapat komisioner dan staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id, didapati nama mereka sebagai anggota partai politik,” ungkap Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
“Sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memroses permohonan keanggotaan parpol,” sambungnya.
baca juga:
Lebih lanjut Idham menjelaskan, pasca yang bersangkutan mendapati namanya ada dalam keanggotaan parpol tertentu, mereka langsung mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022.
“Nanti kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022,” paparnya.
Selanjutnya, tambah Idham, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU No. 4 Tahun 2022, Penyelenggara Pemilu adalah angora parpol yang tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi administrasi.
“Dikarenakan Penyelenggara Pemilu adalah salah satu unsur yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a tersebut, kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol di mana dipastikan tidak ada penyelenggara Pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” pungkasnya.
Berikut info penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU di daerah yang NIK dan namanya ada dalam aplikasi SIPOL:
(berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id sampai dengan jam 10.56 WIB tanggal 4 Agustus 2022)
– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur
– 2 (dua) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi
– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara
– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat
– 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau Jumlah sementara enam anggota KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya ada dalam Keanggotaan Parpol di dalam aplikasi SIPOL:
– 1 (satu) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB
– 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara
– 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur
Jumlah sementara personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lima orang. []

