pojokdepok.com- Wali Kota Depok Mohammad Idris menunggu instruksi pusat dan provinsi yang memiliki kewenangan untuk menarik obat sirup di apotik-apotik.
Langkah tersebut dilakukan Idris menyusul adanya kasus gagal ginjal akut misterius yang ada di Kota Depok.
“Untuk penarikan obat dari pasaran, hal itu kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jika kami diperintahkan, kami siap melakukannya,” tegas Idris, Minggu (23/10/2022).
Idris melanjutkan, hampir setiap rumah sakit di Kota Depok sudah memberikan imbauan untuk tidak memberikan obat-obatan jenis sirup sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Di rumah sakit sudah diimbau dan diberi contoh bagaimana memberikan obat penurun panas pada anak tanpa menggunakan obat sirop,” tuturnya.
Saat ini, ungkap Idris, pihaknya masih mendalami penyebab gagal ginjal akut misterius yang membuat anak berusia 3 tahun di Kota Depok meninggal dunia.
“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apa benar gagal ginjal ini karena obat tersebut,” pungkas Idris.(jer)