Polsek Pancoran Mas berhasil membongkar jaringan komplotan aksi pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di puluhan tempat di wilayah hukum Kota Depok. Pembongkaran jaringan ini dilakukan dalam rangka Operasi Brantas yang digelar sejak tanggal 4 hingga 18 Juli 2026.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari empat laporan yang diterima pihak kepolisian, dengan total empat tersangka yang ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. “Jaringan R dan H beraksi di 25 TKP,” ungkap Kapolsek Pancoran Mas Hartono, Kamis (16/7/2026).
Untuk kasus yang pertama diungkap berasal dari laporan polisi pada tanggal 10 Juli 2026 yang menimpa seorang korban yang memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor di Jalan Raya Sawangan nomor 27, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
Dari hasil penyelidikan, serta keterangan para saksi, jajaran Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap tersangka utama berinisial R yang berusia 21 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, R tidak bekerja sendiri melainkan bersama rekannya berinisial H. Keduanya beraksi secara bergantian dan telah melakukan aksi pencurian di 25 tempat di wilayah hukum Kota Depok. Motor hasil curian tersebut kemudian dipasarkan secara langsung dengan sistem Cash on Delivery atau COD melalui media sosial.
Selanjutnya untuk aksi curanmor yang kedua yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial A yang berusia 25 tahun. A ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial IE atas pencurian yang terjadi di depan Toko Kelontong Nasril, Jalan Pala Bali, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok.
Aksi curanmor yang dilakukan A tergolong berani, ia langsung mendekati motor dan dengan cepat membobolnya menggunakan kunci letter T buatan sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A diketahui telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Pancoran Mas. Semua kendaraan hasil curiannya dijual secara online dengan sistem COD dengan harga berkisar antara 1,5 juta hingga 3 juta rupiah per unit.
Selain para pelaku yang sudah berulang kali beraksi, polisi juga mengamankan seorang pelaku pemula berinisial Q. Mereka semua kebetulan diamankan di wilayah Pancoran Mas saat jajaran kepolisian menggelar Operasi Brantas.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor, berbagai suku cadang sepeda motor yang sudah dipreteli, serta kunci letter T yang dibuat sendiri oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 477 kuhp tentang pencurian dan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

