Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/poja3569/public_html/wp-content/themes/fox/inc/admin/import.php on line 389
Spesialis Curi Pick-up Beraksi di 11 TKP, Polsek Bojonggede Tangkap 3 Pelaku – pojokdepok

Spesialis Curi Pick-up Beraksi di 11 TKP, Polsek Bojonggede Tangkap 3 Pelaku

Polsek Bojong Gede Tangkap 3 Pelaku Pencurian Truk

 

Polsek Bojonggede berhasil mengungkap jaringan spesialis pencuri mobil pick-up dan engkel yang beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara TKP. Tiga pelaku ditangkap, 3 lainnya masih buron.

 

Para pelaku beraksi secara mobile dan menyasar wilayah Bojonggede, Depok, Tajurhalang, hingga Cisauk Tangerang. Hasil curian dijual Rp18 juta – Rp22 juta per unit.

 

Kapolsek Bojonggede *AKP Abdullah Safi’ih* mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus di wilayah hukumnya pada Juni 2026.

 

“Yang pertama di wilayah Ragajaya, yang kedua di Cimanggis, Desa Cimanggis. Yang di Ragajaya itu terkait pencurian mobil di Besi Mega Baja, ada dua mobil, satu mobil engkel, satu mobil jenis pick-up Carry. Yang kedua, di Desa Cimanggis itu satu mobil pick-up merk Traga,” ujar Safi’ih saat rilis, Kamis 17/7/2026.

 

“Itu kejadian pada bulan Juni semua itu, tanggal 6 dan tanggal 10,” tambahnya.

 

Total TKP yang dilakukan komplotan ini mencapai 11 lokasi. “11 seluruhnya,” tegasnya.

 

Para pelaku beraksi berkelompok 6 orang dengan 3 motor. Sasarannya khusus mobil pick-up dan engkel.

 

“Iya, betul. Sasaran mereka hanya mobil-mobil pick-up dan mereka melakukannya nggak hanya wilayah hukum Polsek Bojonggede. Mereka melakukannya di wilayah Depok, termasuk Tajurhalang, wilayah Depok lainnya, atau sampai ke Cisauk, Tangerang,” kata Safi’ih.

 

Modusnya mobile mencari sasaran. “Mereka mobile, melihat situasi yang bisa mereka ambil, mereka ambil. Jadi kalau kira-kira ada sasaran, dia berhenti langsung,” jelasnya.

 

Saat beraksi, 3 orang bertugas sebagai eksekutor. “Yang metik 3 orang biasanya, turun 3 orang. Rata-rata kan mobil itu ada GPS-nya, ya. Nanti mereka putus tuh di tengah jalan GPS-nya,” ujarnya.

 

Jika kendaraan dipagar, pelaku terlebih dahulu merusak gembok menggunakan alat khusus. “Kalau yang dipagar, mereka putus dulu tuh kuncinya, pagarnya itu. Pakai alat ini nih,” katanya.

 

Setelah berhasil, mobil langsung dibawa dan dikawal komplotan lain. “Nanti kalau udah berhasil memetik, mobil jalan, mereka ngiringin. Ada di depan satu mobil, baru mereka ada lagi yang ngawal,” ucapnya.

 

Hasil curian dijual melalui perantara ke penadah dengan sistem COD. “Dari yang pengakuan yang bersangkutan, mereka itu begitu berhasil, mereka langsung menuju ada yang penadahnya, maksudnya dia COD-an gitu. Perantaranya, ada perantaranya,” kata Safi’ih.

 

Per unit dijual Rp18 juta – Rp22 juta. “Per unit pengakuannya dijual ada yang 22 juta, ada yang 18, tergantung unitnya,” ujarnya. Jika ditotal dari 11 TKP, hasilnya bisa melebihi Rp200 juta.

 

Bahkan beberapa unit sempat dijual hingga ke luar Jawa. “Sempat ada ditanyakan itu, ada yang sempat ke luar Jawa, ke Sumatera,” katanya.Polsek Bojong Gede Tangkap 3 Pelaku Pencurian Truk

 

Tiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rumpin. Inisialnya *DR, TB, dan MM*.

 

“Yang berhasil di sini nih, tiga. Inisialnya DR, TB, sama MM,” ujar Safi’ih.

 

Sementara 3 pelaku lainnya masih DPO dengan inisial *JN, E, dan S*. Polisi juga masih mengejar perantara/penadah berinisial *B*.

 

“Yang DPO, JN, E, sama si S. Kalau perantaranya itu, yang menadahnya itu, si B, inisialnya B. Sudah, sudah terdeteksi. Sudah kami lakukan pengejaran juga,” jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa alat untuk merusak kunci. Polisi memastikan para pelaku tidak membawa senjata saat beraksi.

 

Para tersangka dijerat *Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan* dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.