pojokdepok.com-Semua perusahaan di Kota Depok diminta mematuhi aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021. Terutama terkait aturan penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi para pekerja.
“Kami minta perusahaan di Kota Depok untuk taat dan patuh terhadap aturan selama PPKM Darurat,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai melakukan sidak ke salah satu perusahaan di Pekapuran, Tapos, Kamis (08/07/2021).
Dirinya mengatakan, perkantoran non-esensial wajib 100 persen WFH dan sektor esensial pemerintahan 75 persen WFH. Sedangkan, sektor esensial seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor dan lain-lain 50 persen WFH.
“Kemudian, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, industri makanan dan lain-lain 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Restoran juga hanya menerima layanan take away atau delivery.
“Siapapun yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi hingga pidana. Kami berharap seluruh perusahaan dan masyarakat patuh dan mengerti adanya PPKM Darurat untuk kebaikan bersama,” tandasnya.