pojokdepok.com – Upaya pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang menggugat keputusan pemerintah yang menolak untuk mengesahkan hasil KLB ilegal kubu Moeldoko, kena batunya dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis (16/9).
Dalam persidangan perkara Nomor 154 ini, Muklis Hasibuan mantan Ketua DPC Labuan Batu, M Isnaini mantan Ketua DPC Ngawi dan Ayu Palaretin mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal diajukan sebagai saksi oleh pihak KLB ilegal Deli Serdang kubu Moeldoko.
Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menanyakan pada ketiga saksi siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta. Ketiganya diketahui hadir dalam Kongres tersebut karena pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART.
Jawaban ketiganya mengejutkan. Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum periode 2020-2025.
“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Sementara, Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo menegaskan, para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.

