Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Gas Bumi

Jakarta, pojokdepok.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012.

Simak berita selengkapnya >>> Klik di sini 

sumber berita

(miq/miq)