Jakarta, pojokdepok.com – Ketika seseorang menikah dan tidak membuat perjanjian pra-nikah atau pisah harta, maka akan terjadi percampuran harta di kemudian harinya. Alhasil, aset-aset yang mereka beli usai menikah bisa menjadi harta bersama.
Ketika pasangan itu bercerai, setiap pihak tentu berhak atas harta yang telah mereka dapatkan usai menikah terlepas dari pihak mana yang membelinya.
Lantas apa kabarnya jika pasangan tersebut memiliki saham perusahaan terbuka dan rumah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, rumah atau aset properti merupakan aset yang tidak mudah dijual. Sementara saham perusahaan terbuka yang melantai di bursa, nilainya bisa saja fluktuatif.
Berikut adalah hal yang mesti diperhatikan jika kedua aset itu menjadi harta gono-gini.
Cara bagi harta gono gini rumah
Mengingat Virgoun dan Inara sudah memiliki tiga anak, maka mereka bisa saja menghibahkan aset ini untuk anak-anaknya.
Namun apa kabar jika sang anak belum cakap hukum karena masih di bawah umur, atau berada di bawah pengampuan? Tentu saja kedua pihak yang bercerai masih bertindak layaknya wali bagi sang anak.
Kedua belah pihak bisa melakukan pemecahan serpitikat dari rumah yang menjadi harta bawaan agar kepemilikan rumah terbagi menjadi dua.
Mereka juga bisa membuat surat wasiat agar kelak di masa yang akan datang saat orangtua dipanggil Yang Maha Kuasa, harta yang satu ini bisa diwariskan dengan mudah ke sang anak.
Cara bagi harta gono gini berupa saham
Agar proses pembagian berjalan dengan cepat, saham yang sudah dibeli bisa dijual dan setelah itu, hasil penjualannya dibagi dua dengan pasangan.
Walau mekanisme ini terbilang cepat, namun akan ada potensi jual rugi.
Untuk menghindari risiko jual rugi, salah satu pihak juga bisa membuat rekening saham dan nantinya saham-saham yang ada di rekening salah satu pasangan ditransfer sesuai porsinya jika kedua belah pihak menyepakati hal itu.
Artikel Selanjutnya
Harga Rumah Subsidi Naik, Mending Beli atau Gak Usah?
(aak/aak)