Jakarta, pojokdepok.com – Pekan lalu, media dihebohkan dengan adanya cerita seseorang yang diduga mengakhiri hidupnya karena lilitan utang di platform pinjaman online. Jika hal itu terjadi, apa kabar dengan cicilannya?
Ketika seseorang terjerat utang, maka sudah pasti pihak pemberi kredit akan berupaya melakukan penagihan baik lewat internal atau lewat pihak ketiga bila perlu.
Bunuh diri sejatinya bukan merupakan solusi bagi seseorang yang terjerat utang, lantaran utang tersebut akan jatuh ke ahli waris.
Seperti yang tertulis di buku karangan J. Satrio, Hukum Waris, warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris.
Jadi bisa diartikan bahwa, jika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, namun juga memikul utang pewaris. Alhasil, tagihan utang itu pun akan dibebankan ke para ahli waris.
Namun apa kabarnya jika warisan ditolak?
Pasal 1045 KUHPerdata menyebutkan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak wajib melakukan penolakan dengan tegas di pengadilan. Dengan hal ini, orang yang bersangkutan tidak akan lagi berkedudukan sebagai ahli waris.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa para penagih utang tidak mengetahui atau tidak perduli soal hal tersebut. Mereka bisa saja tetap menghubungi orang yang bersangkutan meski mereka sudah menyatakan dengan tegas terkait penolakan warisan itu.
Menyikapi hal tersebut, pihak yang menolak warisan bisa menunjukkan keputusan pengadilan terkait penolakan warisan ke pihak penagih utang.
Namun jika penagih utang tidak memperdulikan hal tersebut dan malah melakukan aksi teror, maka tak ada salahnya untuk melaporkan tindakan ini ke kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Artikel Selanjutnya
Belajar dari Jusuf Hamka, Perusahaan Pun Bisa Punya Deposito
(aak/aak)