Ada yang Berakhir Bulan Ini, Cek Diskon Pajak dari Pak Anies!

Jakarta, pojokdepok.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak bulan lalu memberikan berbagai macam diskon pajak bagi warganya. Diskon ini bahkan dikombinasikan dengan penghapusan sanksi bunga.

Adapun aturan diskon dan penghapusan sanksi bunga tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta yang resmi diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Dalam keterangannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, diskon pajak diberikan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 bulan lalu.

Masa berlaku dan besaran diskon pajak yang diberikan pun beragam. Ada yang hingga bulan ini dan ada juga yang hingga akhir tahun 2021.

Berikut diskon pajak bagi warga DKI Jakarta yang masih berlaku di bulan ini dan juga sampai akhir tahun:

1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Anies memberikan diskon 10% atas PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020. Untuk mendapatkan ini maka pembayaran harus dilakukan di Agustus-September 2021.

Sedangkan untuk PBB-P2 tahun 2021 diberikan diskon 20% dengan mas pembayaran bulan Agustus dan diskon 15% dengan batas pembayaran September 2021.

2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)

Anies memberikan diskon 5% untuk PKB di bawah tahun 2021. Sanksi bunga juga dihapuskan jika dibayar pada Agustus-September 2021.

Selain itu, untuk PKB tahun 2021 diberikan diskon 10% jika dibayar di Agustus dan diskon 5% jika dibayar pada bulan September.

3. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Untuk BBNKB, Anies memberikan diskon 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan syarat harus dibayar pada periode Agustus-Desember 2021.

4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Anies memberikan diskon pajak BPHTB hingga 50% untuk kriteria rumah atau rusun dengan NPOP di atas Rp 2 miliar dan kurang dari Rp 3 miliar jika dibayarkan pada bulan Agustus.

Sedangkan diskon diberikan 25% jika dilakukan pembayaran pada bulan September-Oktober. Serta diskon 10% jika wajib pajak membayar pada November-Desember.

5. Pajak reklame

Untuk pajak reklame anies memberikan diskon untuk periode pajak di bawah 2021 dan 2021. Untuk pembayaran yang dilakukan pada Agustus maka diskon 10% dan jika dibayar pada September diskon 5%.

Pemberian insentif diberikan secara otomatis oleh sistem Bapenda DKI terkecuali untuk BPHTB. Pemberian pengurangan pokok nya dilakukan melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang tertuang di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.

“Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%. Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang,” tulis Bapenda DKI.

sumber berita

(mij/mij)