Alasan Partai Gelora Gugat Pemilu Serentak ke MK

pojokdepok.com -, Partai Gelora melayangkan gugatan judicial review terkait pelaksanaan pemilu serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora, Amin Fahrudin, menjelaskan alasan partainya melayangkan gugatan.

Amin mengatakan Partai Gelora berharap pemilu 2024 tidak digelar serentak karena ada preseden buruk pada pemilu 2019, dimana 900-an petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Selain itu, hasil pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi.

“Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” kata Amin dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022).

baca juga:

Amin menyebut pengesahan Undang Undang Cipta Kerja pada November 2020 sebagai contoh. Secara formil UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK karena menyalahi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) sehingga harus direvisi. 

Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada 18 Januari 2022. Undang undang ini disusun hanya dalam tempo 25 hari pada saat reses, tidak melibatkan partisipasi publik, kemudian 42 hari berikutnya disahkan.

“Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” tuturnya.

Baginya, akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) menimbulkan berbagai persoalan.

Selain itu, pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden sebagaimana terlihat dari perbandingan suara tidak sah dalam pileg-DPD dengan pilpres 2019. Suara tidak sah untuk pilpres 2,38 persen atau 3.75.905 suara, sementara suara tidak sah untuk DPR 11,12 persen atau 29.710.175 suara, dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD 19,02 persen atau sebanyak 17.503.393 suara.

“Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” tegasnya.

Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terjadi pembengkakan. Tercatat total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014. 

Amin menekankan, gugatan terkait aturan pemilu serentak adalah upaya Partai Gelora melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi. Ia berharap dukungan penuh dari masyarakat agar ikhtiar Partai Gelora dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Partai Gelora melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan laman resmi MK, gugatan dilayangkan oleh Ketua Umum Gelora Anis Matta, Sekjen Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah, pada Kamis 24 Februari 2022 dengan nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

“Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “Secara Serentak” dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian antara lain bunyi gugatan Anis, Mahfuz dan Fahri.

Menurut mereka, pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Mereka berpendapat bila pileg 2024 digelar lebih dahulu sebelum pilpres, maka hak mereka dirugikan secara konstitusional, yakni untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi hilang.

“Bahwa jika pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 diselenggarakan secara terpisah dengan mendahulukan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maka kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud di atas tidak akan terjadi,” demikian bagian lain bunyi gugatan pemohon.[]