pojokdepok.com –, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PEREPI) diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada lembaga survei yang tidak memenuhi kaidah ilmiah.
Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo merespon banyaknya lembaga survei yang merilis hasil sigi elektabilitas tokoh calon presiden potensial pilpres 2024 dengan perbedaan mencolok.
“Jika kita cermati belakangan ini kerap terjadi perbedaan data survei. Hasil survei sejumlah lembaga nyaris ada perbedaan elektabilitas masing-masing tokoh yang sangat mencolok,” kata Karyono kepada AKURAT. CO.
baca juga:
Karyono merasa heran dengan perbedaan data survei belakangan ini, mengingat situasi sekarang ini sedang menghadapi musim-musim menjelang pemilu. Pasalnya, dalam kontestasi pemilu seringkali muncul lembaga survei dadakan.
“Hal ini disebabkan karena semakin terbukanya kebebasan berpendapat yang memberikan ruang siapa saja untuk melakukan survei,” ucap Karyono.
Lantas, ia mememberkan beberapa alasan faktor-faktor terjadinya hasil survei yang muncul dengan menghasilkan data yang irasional diantaranya;
Pertama, terjadinya simbiosis mutualisme antara aktor-aktor politik dengan lembaga survei yang saling menguntungkan.
Alasan kedua yaitu iklim kompetisi politik yang semakin terbuka (liberal) menciptakan peluang industri baru “lembaga survei” yang juga saling berkompetisi.
Sementara itu, alasan ketiga mengungkapkan danya keyakinan aktor politik bahwa hasil survei bisa mempengaruhi opini publik dan preferensi pemilih.
“Padahal, hasil survei perilaku pemilih membuktikan bahwa hasil survei elektabilitas yang dipublikasikan tidak berpengaruh signifikan terhadap pilihan masyarakat terhadap kandidat, ” tegas Karyono.
Hal tersebut justru terpengaruh secara signifikan dalam menentukan hasil survei yakni faktor kebribadian (personality), rekam jejak positif, success story, kapabilitas, kompetensi, dll.
Maka dari itu, Karyono meminta AROPI dan PEREPI bersikap tegas untuk melakukan penertiban berupa audit data hingga memberikan sanksi serta pendidikan kepada lembaga survei tersebut.
“Sekarang saatnya AROPI dan PERSEPI segera bertindak, ” tutup Karyono.[]

