Arteria Dahlan Siap Hadapi Gugatan MAKI terhadap Puan Maharani

pojokdepok.com – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat pemilihan anggota BPK RI.

“Pada prinsipnya DPR siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh MAKI ya. Karena setiap segala proses pentahapan termasuk proses fit and proper test,” ujar Arteria saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, pihaknya tidak bisa menghentikan gugatan. Hal ini dikarenakan negara memiliki sistem hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Meski demikian, Arteria mengatakan, DPR siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, menurutnya keterpenuhan calon anggota BPK RI sudah dibahas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Keterpenuhan pencalonan calon angggota BPK, itu sudah dibahas secara hikmat secara seksama dan tentunya dengan mengikuti prosedur-prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Arteria.

Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota BPK RI.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10/2021), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

“MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Dalam gugatannya, MAKI menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI.