pojokdepok.com -, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai, dinamika kehidupan kebangsaan akhir-akhir ini telah menghadirkan diskursus publik mengenai urgensi dihadirkannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.
Menurut Bamsoet, pada prinsipnya PPHN perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah.
“Serta, menghindarkan potensi pemborosan atau in-efisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan,” ujar Bamsoet dalam kegiatan FGD MPR RI dengan tema Revitalisasi Lembaga MPR di ruang Media Center MPR/ DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Bamsoet menerangkan, kehadiran PPHN ini meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dan sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan.
Baginya, kesamaaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang, termasuk di dalamnya pandangan politik.
“Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai persepsi dan perspektif yang sama,” katanya.
“Dengan segala capaian yang telah kita raih selama ini, kita perlu menyadari bahwa usaha pembangunan sungguh merupakan perjalanan panjang dan terjal,” sambungnya.
Selain itu, Bamsoet berpandangan, dalam melintasi medan pembangunan yang panjang, perlu menjaga kesinambungan pembangunan berlandaskan visi konstitusi, yang memberi prinsip dan haluan direktif berjangka panjang, tanpa harus kehilangan fleksibilitas untuk dapat merespon ancaman dan perkembangan yang terus berubah.
“Dalam alam pemikiran pendiri bangsa, usaha bangsa Indonesia untuk mewujudkan visi kebangsaan dan tujuan nasionalnya, haruslah bersandar pada tiga konsensus,” tuturnya.
Oleh karena itu Bamsoet menegaskan, diperlukan suatu kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik, yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu.
“Sebagai prinsip direktif, haluan negara itu juga harus menjadi pedoman dalam pembuatan perundang-undangan,” pungkasnya.[]

