pojokdepok.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Kita bisa menjaga Indonesia tetap bersatu dengan melakukan bela negara. Bela negara adalah harga mati bagi kita semua,” kata Bambang Soesatyo ketika menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertema “Peran Empat Pilar MPR RI dan Kesadaran Bela Negara dalam Upaya Mendukung Pemerintah Menangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Seminar nasional kerjasama MPR RI dengan Universitas Trisakti dihadiri Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Bambang Sucondro, SH, MH dan menampilkan narasumber Dr Wawan Hari Purwanto, SH, MH (Deputi VII BIN), Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, SE, ME (Juru Bicara Menteri Pertahanan), Rivai Kusumanegara, SH, MH (Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Trisakti), dan Dr. Nata Irawan (Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Pemerintahan Desa Kemendagri).
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa sebagai bangsa yang besar kita harus menjaga nilai-nilai kebangsaan dan mempertebal kecintaan kepada bangsa.
“Tugas kita adalah menjaga apa yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa agar Indonesia tetap bersatu dan tidak terpecah-pecah,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, Indonesia menghadap ancaman yang nyata dengan beragam cara dan motifnya. “Jangan sampai kita kehilangan satu pun wilayah di NKRI. Kita pernah kehilangan Timor Timur. Kita pernah kehilangan dua pulau, yaitu Sipadan dan Ligitan. Jangan sampai kita kehilangan wilayah-wilayah lain termasuk Papua. Untuk menjaga Indonesia tetap bersatu kita bisa melakukan dengan bela negara. Karena itu, bela negara adalah harga mati,” paparnya.
Bamsoet menjelaskan Empat Pilar MPR RI dan bela negara adalah dua elemen senyawa yang saling bertautan dan menguatkan dalam konsepsi membangun wawasan kebangsaan. UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
“Pancasila sebagai dasar negara dan landasan ideologi, falsafah dan sumber etika moral memberikan nafas sekaligus arah tujuan dalam upaya bela negara. Sementara UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional kenegaraan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara dan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” jelasnya.
“Landasan paling fundamental dan nyata dari konsep bela negara adalah perasaan senasib dan sepenanggungan yang dijiwai semangat persatuan dan kesatuan di tengah realita keberagaman kita sebagai sebuah bangsa. Inilah esensi semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” sambungnya.

