pojokdepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sanksi dilakukan dengan cara pemasangan plang ataupun stiker pada tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Senin (04/09/23).
Adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, kata Reza, WP prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.
Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan Surat Teguran. Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
“Upaya yang kita lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” katanya.
Dikatakannya, untuk stiker dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat.
Pada tanggal 4 September ini, BKD Depok telah memasang plang di empat bangunan.
“Kami berharap, WP yang mendapat STP dan telah dipasang plang maupun stiker, bisa menyelesaikan segala urusan PBB,” ujarnya.
“Tindak lanjut bisa berupa melunasi pajak terutang atau pun lapor ke kami. Total ada sekitar 20 bangunan yang akan kami pasang plang secara bertahap,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)