Jakarta, pojokdepok.com – Bukan rahasia lagi, rumah adalah salah satu aset yang bisa mencukupi kebutuhan seseorang akan tempat tinggal. Wajar saja jika membeli rumah adalah impian para pasutri baru.
Jika ditanya boleh atau tidaknya mencicil rumah di saat baru saja menikah, maka jawabannya tentu saja akan bergantung dengan keuangan Anda. Jika Anda memiliki dana yang cukup untuk membayar DP, silahkan saja. Namun jika tidak, maka Anda harus mempertimbangkan beberapa hal lain.
Membeli rumah setelah menikah tentu punya banyak sisi positifnya. Banyak hal yang bisa dirembug bersama pasangan seputar tempat tinggal ini, dan kamu pun bisa mendapat hunian yang layak untuk jangka panjang.
Bila Anda dan pasangan kurang yakin dengan kesehatan finansial Anda usai menggelar pernikahan, maka lakukanlah beberapa hal di bawah ini.
Cek prioritas terlebih dulu
Coba tanya ke diri sendiri, apakah rumah adalah prioritas yang harus terpenuhi dalam waktu dekat ini? Apakah tidak bisa bagi Anda untuk tinggal dulu di rumah orangtua/mertua, atau sewa hunian?
Jika jawabannya adalah tidak, maka pertimbangkanlah dua kali untuk membeli rumah saat ini. Menunda bukan berarti gak bakal memiliki selamanya.
Tidak perlu khawatir dengan kenaikan harga rumah atau kehabisan stok rumah di lokasi strategis. Tentukan saja kapan Anda ingin membelinya, berapa harganya, dan mulailah mengalokasikan uang untuk membelinya baik itu cash atau lewat kredit pemilikan rumah (KPR).
Periksa total tabungan Anda
Batas ideal aset lancar (tabungan, kas dan setara kas) adalah maksimal 20% dari kekayaan bersih. Nilai kekayaan bersih itu sendiri didapat dari hasil pengurangan total aset dan total utang yang belum dilunasi.
Ketika total aset lancar Anda melebihi 20% kekayaan bersih, maka hal itu berarti Anda memiliki tabungan yang cukup berlimpah.
Jika harus mencicil, ketahui hal ini
Cicilan utang perbulan tidak boleh melebihi 30% dari total pemasukan. Dan besaran utang KPR tidak boleh melebihi 50% dari total aset Anda.
Penting juga bagi Anda untuk membayar DP besar agar pokok utang KPR Anda mengecil. Atau Anda juga bisa melakukan pelunasan sebagian di tengah jalan ketika menerima bonus dari tempat kerja atau tunjangan hari raya untuk mengurangi pokok utang, sekaligus mengurangi beban cicilan.
Pastikan jika membeli dengan KPR, Anda harus terlindungi asuransi jiwa
Tidak ada yang tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa saja ketika cicilan KPR jalan, kita tutup usia dan mewariskan utang ini ke keluarga yang dicintai.
Bila anggota keluarga tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar cicilan, aset berharga ini bisa saja disita oleh bank. Oleh karena itu, penting sekali memiliki asuransi jiwa jika kita berutang.
Asuransi jiwa akan mencairkan uang pertanggungan di saat tertanggung kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah, sebut saja karena cacat tetap total atau meninggal dunia.
Uang pertanggungan itu bisa dimanfaatkan untuk melunasi sisa KPR dan balik nama rumah ke ahli waris yang sah.
Artikel Selanjutnya
Sebelum KPR, Lakukan 2 Hal Ini Biar Gak Miskin Mendadak
(aak/aak)