Jakarta, pojokdepok.com – Tertarik berinvestasi dengan imbal hasil tinggi? Saham atau reksa dana saham mungkin jadi pilihan. Tapi apa kabarnya jika Anda ditawarkan deposito yang dengan imbal hasil tinggi.
Adalah deposito atau simpanan koperasi. Koperasi itu sendiri beberapa jenis, ada koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam (KSP).
Kali ini kita akan membahas seputar KSP. KSP memiliki produk yang serupa dengan tabungan atau deposito di bank yang memiliki imbal hasil lebih tinggi daripada simpanan bank maupun bank perkreditan rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun seberapa amankah menabung di KSP? Berikut ulasannya.
Tujuan pendirian koperasi berbeda dengan bank
Jika bank didirikan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat, koperasi didirikan untuk menghimpun dana dan menyejahterakan anggotanya sendiri.
Dari sini sudah jelas bahwa untuk memiliki simpanan di sebuah koperasi, Anda harus menjadi anggotanya terlebih dulu. Begitu pula jika Anda berniat untuk meminjam dana.
Ada tiga jenis simpanan di KSP yang cukup sering dibahas di situs-situs koperasi.
-
Simpanan pokok, simpanan yang dibayar sekali saja oleh anggota koperasi saat bergabung menjadi anggota.
-
Simpanan wajib, simpanan yang harus dibayar rutin oleh anggota tiap bulan.
-
Simpanan sukarela, simpanan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan. Simpanan sukarela ini sifatnya mirip tabungan atau deposito, memiliki periode jatuh tempo, dan imbal hasil.
Sejatinya, yang menjadi modal usaha koperasi terbesar adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Karena kedua simpanan ini tidak bisa ditarik lagi oleh anggota.
Selain dari simpanan-simpanan tersebut, KSP juga diperbolehkan menghimpun modal dari lembaga keuangan atau sumber-sumber yang sah.
Bunga simpanan kompetitif
Jika BPR berani menawarkan bunga 7% per tahun untuk deposito, koperasi bisa menawarkan di atas itu dan bahkan ada yang di atas 10%-18% per tahun.
Mereka bahkan menggunakan istilah yang sama dengan bank untuk simpanan ini, yaitu deposito berjangka. Akan tetapi, aspek perpajakan dari simpanan koperasi berbeda dengan deposito bank.
Jika deposito perbankan dikenakan pajak final 20% dari imbal hasil, bunga deposito koperasi berbeda.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi Pasal 2, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Besarannya adalah 0% untuk penghasilan bunga simpanan sampai dengan Rp 240 ribu per bulan, dan 10% untuk jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240 ribu per bulan.
Simpanan tidak dijamin LPS
Koperasi sendiri bukan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), itulah yang menyebabkan simpanan KSP tidak dijamin oleh LPS.
Hal terkait LPS-KSP sejatinya sudah jadi perbincangan sejak lama. Banyak sekali pegiat koperasi yang mengharapkan hal ini agar segera terwujud, demi melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam.
Pengawasannya beda
Apabila kegiatan bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak demikian dengan KSP. Koperasi berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
Akan tetapi, tidak lama lagi OJK akan segera menjadi pengawas KSP karena hal itu sudah tertuang di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK juga akan ditugaskan untuk mengatur perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Artikel Selanjutnya
Catat! Daftar Deposito Bank yang Bunganya di atas 5%
(aak/aak)